2) Tata cara memperoleh STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ijazah pendidikan keperawatan; b. memiliki sertifikat uji kompetensi; dan c. memiliki surat rekomendasi dari organisasi profesi. TataCara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan 29 September 2020 pkl. 13:09 Berikut disampaikan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN. PermendikbudNomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan diterbitkkan ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu mengatur mengenai Karenanamanya verval NRG maka syarat utamanya adalah memiliki NRG. Jika sudah memiliki Sertifikat Pendidik tetapi tidak memiliki NRG, jangan khawatir karena tersedia fitur Pengajuan NRG Baru. Sertifikat pendidik nantinya harus discan dan diunggah file scan-nya beserta Ijazah terakhir. Besar filenya antara 200 KB hingga 1 MB (1000 KB) . Salam pendidikan untuk sahabat berbagi desa semua, kali ini kita akan membahas bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Serdik dari Kemendikbud dan Kemenag Tahun pendidik merupakan sebuah bukti legalitas bagi seorang guru agar dikategorikan sebagai pendidik masih banyak guru PNS atau PPPK ataupun guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidikan. Padahal seorang pendidik yang telah tersertifikasi, akan mendapatkan insentif tunjangan-tunjangan khusus, baik guru honorer ataupun guru PNS yang akan menambah kesejahteraan besaran tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2009 yang dibagi menjadi tiga, yaitu Guru honorer akan memperoleh gaji atau tunjangan sebesar Rp P3K akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp PNS akan mendapatkan sesuai golongan, misalnya untuk golongan 3A sebesar Rp bagaimana mendapatkan Sertifikat Pendidik Serdik dari Kemendikbud dan Kemenag untuk tahun 2022 ? Untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik, terlebih dahulu seorang pendidik harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru PPG sebagai proses Sertifikasi Guru. Disini kita akan membahas bagaimana seorang guru bisa memperoleh sertifikat pendidik dengan mengikuti PPG melalui dua cara yaitu melalui PPG pra jabatan dan PPG dalam Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2022Pendidikan minimal sarjana S-1 atau diploma empat D-IV.Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK atau Nomor Pendidik Kemenag NPK.Wajib Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dapodik atau di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Simpatika setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun linier dengan bidang studi pada PPG yang akan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain NAPZA.Sehat jasmani dan Sumber data adalah database Dapodik dan Simpatika, artinya guru yang ingin mendaftar PPG/Sertifikasi harus sudah terupdate datanya di Dapodik dan Simpatika sebelum 31 Juli pendaftaran MenyesuaikanSyarat ini berlaku untuk pendaftar PPG untuk tahun Administrasi PPG Tahun 2022Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan untuk bisa mengikuti PPG tahun 2022 sebagai berikut Scan ijazah S1 atau D4 yang asli/fotokopi yang dilegalisir dari perguruan tinggi asal. Bagi lulusan S1 luar negeri wajib memberikan surat pernyataan dari Ditjen SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru asli atau fotokopi dan yang dilegalisir dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir untuk guru PNS asli atau fotokopi dan berlegalisir, atau boleh juga SK Pengangkatan dua tahun terakhir 2020/2021 dan 2021/2022 untuk guru nonPNS asli atau fotokopi dan dilegalisirAdapun kedua SK tersebut dilegalisasi oleh Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau pihak yayasan atau guru tetap yayasanDinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk guru non PNS di sekolah negeri yang punya SK dari pemda atau pihak SK Pembagian Tugas Mengajar minimal 24 jam tatap muka dari dua tahun terakhir 2020/2021 dan 2021/2022, baik asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh kepala izin untuk mengikuti program PPG Bagi PNS dikeluarkan dari pejabat yang berwenang;Bagi Guru Tetap Yayasan dikeluarkan oleh Ketuan Yayasan;Bagi Guru Non PNS dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang keterangan Sehat jasmani dan rohani jiwa dari dokter rumah sakit keterangan Berkelakuan baik dari kepolisianDibawah ini akan dijelaskan cara mengikuti PPG pra jabatan dan PPG dalam Mengikuti PPG Pra JabatanGuru yang ingin mengikuti PPG pra jabatan bisa mendaftar langsung ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK pelaksana PPG yang diinginkan selama pendaftaran sudah yang mengikuti PPG pra jabatan harus menyiapkan dana sebesar hingga yang telah terdaftar di PPG pra jabatan harus mengikuti masa pendidikan selama 2 Mengikuti PPG Dalam JabatanDaftar melalui laman resmi memakai akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan SIMPKB.Guru mengunggah hasil scan ijazah S1/D4. Bagi yang mengalami kendala akses, pendaftarannya bisa dibantu kepala sekolah atau dinas memilih bidang studi yang diikuti dalam PPG. ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki. Daftar linieritas dapat dilihat dalam SE Ditjen GTK Nomor 0248/B2/ mengisi nama perguruan tinggi dan prodi sesuai Penjaminan Mutu Pendidikan LPMP melakukan verifikasi dan validasi berkas, selanjutnya hasilnya akan dinyatakan dalam tiga kategori yaituDisetujui berkas memenuhi syarat dan bidang studi yang dipilih linier dengan jurusan di permanen berkas tidak memenuhi syarat, bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, dan tidak memungkinkan adanya dengan perbaikan berkas tidak lengkap dan bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, tetapi masih ada kemungkinan selesai lima tahapan diatas, proses selanjutnya yaitu Bagi guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, ia terlebih dahulu harus mengikuti proses pre test melalui mengikuti pre test, jika guru tersebut telah masuk dalam kuota, maka ia akan akan dipanggil untuk mengikuti PPG dalam dalam jabatan tidak otomatis diikuti semua guru yang telah mengikuti pre testSetiap tahun ada kuota maksimal bagi para guru yang ingin ikut PPG dalam jabatan. Pemenuhan kuota PPG dalam jabatan biasanya dipilih berdasarkan peringkat terbaik pre test yang telah guru yang lolos pre test dan masuk kedalam kuota PPG dalam jabatan, harus mengikuti pendidikan selama 3 bulan di tempat yang ditunjuk oleh urusan biaya PPG dalam jabatan, peserta tidak dipungut biaya sama sekali alias informasi selengkapnya tentang pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022, bisa langsung mengunjungi laman resmi penjelasan Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Serdik atau sertifikasi guru dari Kemendikbud dan Kemenag Tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang masih kebingungan bagaimana proses mendapatkan serdik. - Guru profesional merupakan guru yang telah diakui pemerintah / negara dengan bukti telah dimilikinya berupa sertifikat pendidik yang diterbitkan LPTK Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Lebih jelas tentang contoh sertifikat pendidik, silahkan lihat gambar tampilan dibawah ini. Namun sebagaimana telah kita ketahui bahwa untuk memperoleh sertifikasi penidik tentu harus melewati beberapa rentetan dan persyaratan yang harus dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah perlu diketahui untuk tahun 2021 ini cara mendapatkan sertifikat pendidik diatur sepenuhnya dalam permendikbud nomor 38 tahun 2020 bahwa guru bisa memperoleh sertifikat pendidikan dengan syarat lolos Program PPG dalam Jabatan atau Sertifikasi Guru. Diakhir surat ini dijelaskan juga bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1739, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai pelengkap informasi silahkan baca Cara daftar, jadwal beserta tahapan PPG dalam jabatan tahun 2021. Baiklah kami akhiri informasi ini sampai disini, Semoga kabar yang kami sajikan bisa bermanfaat buat kita semua. Jakarta - Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa menjalani sertifikasi dengan aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang berlaku per 28 September pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan mendapat sertifikat pendidik, guru dalam jabatan bisa mengikuti Program Program Profesi Guru PPG dalam Jabatan setelah meraih ijazah sarjana atau sarjana cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan lewat PPG dalam Jabatan seperti diatur dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun PPG dalam Jabatan Daljab di laman Kemendikbudristek sesuai jadwal pembukaan seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berii tes akademik berbasis pengumuman kelulusan dinyatakan lulus seleksi menjadi mahasiswa Program PPG, lanjut mengikuti Program PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan LPTK dengan beban belajar 36 beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran prodi pendidikan melakukan rekognisi pembelajaran lampau, berikut aturannyaa. Memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak atau sudah ikut pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan setara 36 Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir 2015 diberikan rekognisi setara 24 SKS, sehingga menempuh 12 SKS Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016-2025 diberikan rekognisi setara 18 SKS sehingga menempuh 18 SKS melakukan pembelajaran di PPG, maka akan menjalani pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah problem based learning, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi high order thinking skills.Jika melakukan pembelajaran di PPG, maka juga akan melakukan pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif dan melakukan praktik pembelajaran inovatif, masing-masing berupa pembelajaran berbasis masalah problem-based learning dan pembelajaran berbasis proyek project-based learning.Mengikuti uji komprehensif yang diselenggarakan praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing-masing dengan dinilai guru pamong dan dosen sebagai prasyarat uji kompetensi uji kompetensi mahasiswa yang diselenggarakan Kemendikbudristek, terdiri dari uji kinerja berupan praktik pembelajaran dan penilaian portofolio dan uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis sertifikat pendidik, diterbitkan LPTK penyelenggaraInformasi terkait sertifikasi guru dan PPG dalam Jabatan juga bisa dilihat di Semoga berhasil, detikers! Simak Video "Indonesia Puncaki Peringkat dengan Jumlah Guru Tersertifikasi Google Terbanyak" [GambasVideo 20detik] twu/twu Pemeintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Mendikbudristrek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 26 September 2022, dengan terbitnya aturan ini maka petunjuk teknis Juknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, dicabut dan dinyatakan tidak Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, dinyatakan bahwa Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Ada tiga jenis Guru Dalam Jabatan yakni 1 Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; 2 Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan 3 Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru.. Apa Persyaratan Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan ? Guru yang dapat menjadi calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan a berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 tiga tahun terakhir; b memiliki kualifikasi akademik Sarjana S-l atau Diploma Empat D-IV; c memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d berusia paling tinggi 58 lima puluh delapan tahun pada tahun berkenaan; e sehat jasmani dan rohani; f bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; g berkelakuan baik; dan h terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian. Apa yang baru dari Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan? Salah satu ketentuan baru dari aturan ini adalah dihilangkannya pelaksanaan seleksi akademik. “Seleksi PPG Dalam jabatan dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan” demikian pernyataan yang terdapat dalam salah satu pasal permendikbud ini Dinyatakan bahwa “Penerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut a pendaftaran; b seleksi; dan c pengumuman. Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian. Calon Mahasiswa mengikuti seleksi dengan tahapan seleksi administrasi; dan seleksi akademik. Seleksi dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Seleksi akademik dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan” Hal baru lainnya yang diusung Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau RPL. Menurut aturan ini Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 tiga puluh enam sks. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui a rekognisi pembelajaran lampau; dan b pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang a telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 tiga puluh enam sks. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk diberikan dengan ketentuan sebagai berikut a Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 dua puluh empat sks; dan b Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 delapan belas sks. Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan bahwa Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring. Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas a pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah problem based learning, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi high order thinking skills; b pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah problem based learning dan pembelajaran berbasis proyek project based learning; dan c praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah problem based learning dan pembelajaran berbasis proyek project based learning. Setelah mengikuti pembelajaran, Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif dilaksanakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan. Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK. Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen. Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi pengetahuan; keterampilan; dan perilaku. Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi Mahasiswa UKM/UKOM berupa uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran dan penilaian portofolio. Sedangkan uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring. Uji kompetensi Mahasiswa UKM PPG Daljab diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri. Khusus guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak a tidak perlu menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b harus melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan c harusmengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan. Untuk Guru Dalam Jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru a tidak peru menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan Guru Dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik mengikuti a pembelajaran dalam jumlah sks dan mekanisme pembelajaran; b uji komprehensif; c praktik pengalaman lapangan; dan d uji kompetensi Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. Mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional. Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian. Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional. Adapun Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari a anggaran pendapatan dan belanja negara; b anggaran pendapatan dan belanja daerah; c anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau d sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selengkapnya silah download dan baca Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga ada manfaat. = Baca Juga =

cara memperoleh sertifikat pendidik